Kenapa Situs Diblokir? Fakta Mengejutkan di Balik Internet Positif Indonesia
Tahukah Anda kenapa situs diblokir secara masif di Indonesia sepanjang tahun 2024? Setidaknya sudah ada jutaan situs atau konten yang telah diblokir Kominfo dari Januari hingga awal Agustus 2024. Angka ini termasuk 10.460 situs untuk pornografi, lebih dari 1,5 miliar untuk perjudian, 12 untuk radikalisme, 1 untuk SARA, dan 739 untuk penipuan. Jumlah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi konten digital di negara kita.
Internet Positif, yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2014, menjadi dasar dari pemblokiran situs yang diblokir di Indonesia ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan internet yang aman untuk segala usia serta menjaga moral dan nilai-nilai etika masyarakat. Dalam upaya ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai ISP untuk menutup website yang termasuk dalam daftar blacklist Kominfo.
Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengapa begitu banyak situs web diblokir oleh pemerintah Indonesia. Kita juga akan melihat bagaimana sistem pemblokiran ini bekerja dan apa saja kategori konten yang paling sering menjadi target pemblokiran.
Apa Itu Internet Positif dan Mengapa Diterapkan?
Internet Positif muncul pertama kali pada 17 Juli 2014 saat website https://trustpositif.kominfo.go.id/ yang diperkenalkan ke publik. Pada dasarnya, ini adalah sistem penyaringan konten internet yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten digital berbahaya.
Sebenarnya, Internet Positif merupakan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan berbagai konten negatif yang tersebar di internet. Secara teknis, sistem ini bekerja dengan menutup akses ke website yang masuk dalam daftar blacklist. Menurut peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014, pemerintah bekerjasama dengan ISP (Internet Service Provider) dan NAP (Network Access Point) untuk memblokir situs-situs tertentu.
Situs yang diblokir kominfo biasanya mengandung konten yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. Kategori konten yang diblokir meliputi pornografi, perjudian, SARA, berita hoax, konten ilegal, dan segala bentuk konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Bangsa Indonesia.
Mengapa Internet Positif diterapkan? Ada tiga tujuan utama di balik program ini. Pertama, menciptakan internet yang aman dengan menjamin keamanan, perlindungan, dan penghematan bandwidth. Kedua, melindungi masyarakat dari konten negatif yang dapat merusak moral dan nilai-nilai etika bangsa. Ketiga, menghemat penggunaan akses internet di Indonesia dengan mengurangi pemborosan bandwidth pada konten tidak bermanfaat.
Dari segi teknis, sistem TRUST+Positif menerapkan mekanisme server pusat yang menjadi acuan dan rujukan bagi seluruh layanan akses informasi publik. Penting untuk dicatat bahwa sistem ini bukan merupakan single gateway ataupun traffic relay untuk koneksi internet seluruh Indonesia. Masing-masing pengguna menyediakan infrastruktur sesuai kebutuhan, dan TRUST+Positif berfungsi sebagai referensi database.
Hingga akhir tahun 2012 saja, sudah tercatat 799.962 situs terkait pornografi, 4.840 situs dari aduan masyarakat, 32.432 situs open-proxy/redirector dari sumber internasional, serta 818 situs dari kajian internal tim TRUST+Positif. Angka ini terus bertambah seiring dengan perkembangan internet.
Bagaimana Cara Kerja Pemblokiran Situs di Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan model pengendalian konten digital yang disebut sistem blacklist untuk memutuskan kenapa situs diblokir di negara kita. Berbeda dengan sistem whitelist yang diterapkan di negara seperti China, Indonesia memilih pendekatan yang lebih terbuka dimana semua konten boleh masuk terlebih dahulu, baru kemudian disaring jika ditemukan masalah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat database Trust+ Positif sebagai daftar hitam situs yang dianggap terlarang. Selanjutnya, Kemkominfo memberikan instruksi kepada setiap penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir situs-situs dalam daftar tersebut. Secara hukum, proses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Mekanisme pemblokiran berjalan melalui beberapa tahap. Pertama, pemerintah menerima laporan dari masyarakat, kementerian, lembaga pemerintah, atau aparat penegak hukum. Kemudian, Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap situs yang dilaporkan. Setelah dikonfirmasi mengandung konten terlarang, situs tersebut dimasukkan ke dalam Trust+ Positif.
Dari segi teknis, saat ini terdapat beberapa metode pemblokiran yang digunakan:
- 1. Pemblokiran nama domain atau website
- 2. Pemblokiran alamat IP jika terdeteksi
- 3. Pemblokiran aplikasi jika konten negatif disediakan dalam bentuk aplikasi
- 4. Metode blackhole yang bekerja pada level alamat protokol internet
Terbaru, Kementerian juga melakukan pemblokiran kata kunci (keyword) di mesin pencari seperti Google dan platform media sosial. Tercatat hingga November 2024, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta terkait judi online telah diblokir.
Perlu diketahui bahwa ISP wajib melakukan pembaruan data dari Trust+ Positif minimal sekali seminggu untuk pembaruan rutin, dan dalam waktu 1x24 jam untuk kasus mendesak. Jika ISP tidak patuh, mereka dapat dikenakan sanksi termasuk pencabutan izin operasi.
Alasan Umum Kenapa Situs Diblokir Kominfo
Sepanjang periode 2018 hingga Februari 2024, Kominfo telah memblokir sekitar 4,8 juta konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan media sosial. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa alasan utama mengapa situs diblokir oleh Kominfo.
Konten Pornografi menjadi salah satu alasan terbesar pemblokiran situs. Hingga 2024, tercatat sebanyak 1,2 juta konten pornografi di situs web telah diblokir. Berdasarkan keterangan Staf Ahli Menteri Kominfo, pemblokiran situs porno mencapai 70% dari seluruh konten yang diblokir hingga tahun 2020. Pada September 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi melaporkan telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
Perjudian Online menempati posisi teratas dengan jumlah pemblokiran paling banyak. Sejak 2023 hingga Oktober 2024, Kominfo telah memblokir hampir 3,8 juta situs judi online. Selain itu, sebanyak 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 31.812 sisipan pada situs pemerintahan juga diblokir.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual menjadi alasan penting lainnya. Selama 2017-2019, Kominfo memblokir 1.745 situs dengan kategori pelanggaran HKI. Kasus pemblokiran situs IndoXXI adalah contoh nyata upaya pemerintah memerangi pembajakan konten.
Konten Radikalisme dan Terorisme juga mendapat perhatian serius. Sampai April 2021, Kominfo telah memblokir 20.453 konten terorisme dan radikalisme, dengan sekitar 3.000 situs radikal telah diblokir berdasarkan permintaan dari Polri dan BNPT.
Konten SARA dan Ujaran Kebencian tidak luput dari pemantauan. Tahun 2016, Kominfo memblokir 11 situs yang dinilai mengandung konten SARA yang provokatif, termasuk situs-situs yang dianggap mengganggu ketertiban menjelang demonstrasi besar.
Investasi Ilegal dan Penipuan Online juga menjadi target. Hingga Maret 2022, Kominfo telah memblokir 3.716 konten terkait investasi bodong. Kementerian juga memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Terakhir, Serangan Phishing dan Malware semakin marak. Indonesia mengalami 26.675 laporan serangan phishing pada kuartal I 2023, meningkat signifikan dari 6.106 laporan di kuartal IV 2022.
Kesimpulan
Demikianlah, program Internet Positif telah menjadi pilar utama dalam upaya pemerintah Indonesia menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Undoubtedly, jumlah situs yang diblokir terus meningkat setiap tahun, menunjukkan keseriusan Kominfo dalam menjaga nilai moral dan etika di dunia maya. Perjudian online dan pornografi, jelas mendominasi daftar pemblokiran dengan angka yang mencengangkan.
Seiring berkembangnya teknologi, metode pemblokiran pun semakin canggih—tidak hanya sebatas domain dan alamat IP, tetapi juga kata kunci dan aplikasi. Nevertheless, sistem blacklist yang diterapkan Indonesia menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka dibandingkan sistem whitelist seperti di beberapa negara lain.
Penting untuk digarisbawahi bahwa tujuan akhir dari pemblokiran ini bukan sekadar membatasi akses, melainkan menciptakan lingkungan digital yang sehat. Additionally, upaya ini juga bertujuan menghemat bandwidth nasional dengan mengurangi lalu lintas menuju konten-konten tidak bermanfaat.
Meskipun terkadang menuai kontroversi, pada akhirnya program Internet Positif merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya dari dampak negatif dunia maya. Therefore, pemahaman masyarakat tentang alasan di balik pemblokiran situs menjadi kunci penting untuk mendukung terciptanya internet Indonesia yang lebih aman dan positif untuk semua.